Pabrik Beton Tanpa Izin Lingkungan di Bontang, DPRD Minta Segera Dipindah

Hukum

Kota Bontang kembali dihadapkan pada isu lingkungan menyusul temuan pabrik beton di kawasan Tanjung Laut Indah yang beroperasi tanpa izin lingkungan resmi. Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang tegas meminta agar pabrik tersebut segera dipindahkan demi menjaga keberlangsungan ekosistem dan kenyamanan warga sekitar.

Dalam rapat dengar pendapat terbaru, anggota DPRD menyoroti potensi dampak negatif dari operasional pabrik beton ilegal tersebut, mulai dari polusi udara akibat debu semen hingga gangguan suara dari mesin-mesin berat. “Pembangunan infrastruktur memang penting, tapi tidak boleh mengorbankan hak warga atas lingkungan yang sehat,” tegas salah satu wakil rakyat dalam sesi tersebut.

Warga setempat juga telah beberapa kali mengeluhkan kondisi lingkungan yang memburuk sejak pabrik itu beroperasi. Beberapa bahkan melaporkan gangguan pernapasan dan penurunan kualitas hidup akibat debu yang terus-menerus beterbangan. Padahal, kawasan Tanjung Laut Indah merupakan area permukiman yang seharusnya dijaga dari aktivitas industri berisiko tinggi.

DPRD Bontang pun mendorong instansi terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal, untuk segera menindak tegas pelanggaran ini. Langkah pertama yang diusulkan adalah pencabutan izin operasional, diikuti dengan relokasi pabrik ke kawasan industri yang memang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ke depan, transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Untuk informasi lebih lanjut tentang isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, kunjungi Joker11.